Manajemen Pendidikan Inklusi: Program Peningkatan Kompetensi Guru Sekolah Inklusi
Keywords:
Manajemen Pendidikan Inklusi, Kompetensi Guru, Sekolah InklusiAbstract
Manajer pendidikan di tingkat sekolah disebut sebagai kepala sekolah memiliki fungsi manajerial, tugasnya yaitu mengkoordinasikan berbagai sumber daya yang dimiliki seperti tenaga pendidik, sarana, dan prasarana sekolah untuk mencapai tujuan dari lembaga pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya. fungsi-fungsi dalam manajemen pendidikan yang harus dijalankan dalam rangka pelaksanaan pengelolaan pendidikan ada empat, diantaranya yaitu “POAC”, yaitu Planning, Organizing, Actuating, dan Controlling.
Manajemen pendidikan inkusi dilaksanakan dengan melibatkan unsur yang ada yaitu peserta didik, guru, orang tua dan masyarakat. Semua anak memiliki hak dilibatkan dalam proses pembelajaran dengan tanpa memandang perbedaan. pendidikan inklusif diperlukan penambahan, pengurangan, penyesuaian agar mampu mengakomodasi semua karakteristik peserta didik, termasuk peserta didik berkebutuhan khusus. Penambahan, pengurangan, penyesuaian itu selanjutnya disebut sebagai upaya adaptasi. Materi adaptasi harus berdasarkan standar nasional pendidikan tersebut di atas. Upaya adaptasi itu selanjutnya disebut sebagai standar penyelenggaraan satuan pendidikan inklusif.
Karakteristik yang terpenting dari sekolah penyelenggara pendidikan inklusif adalah suatu komunitas yang kohesif dimana sekolah harus menerima dan responsif terhadap kebutuhan individual setiap peserta didik. Sekolah sebagai penyelenggara pendidikan inklusif harus mampu memberikan layanan, khususnya layanan yang berkaitan dengan layanan akademik serta layanan non-akademik untuk mengembangkan potensi yang dimiliki siswa. Manajemen pendidikan inklusif dapat dilaksanakan dengan baik jika memperhatikan beberapa aspek. Hal-hal yang berkaitan dengan layanan akademik yaitu peserta didik, kurikulum, pendidik, dan sarana prasarana.
Implementasi manajemen pendidikan inklusi mendatangkan manfaat atau keuntungan dari berbagai kalangan. Diantaranya yaitu bagi ABK, sekolah, guru, orang tua dan masyarakat. Secara regulasi, penyelenggaraan pendidikan inklusi sudah diatur oleh pemerintah melalui Permendiknas nomor 70 tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif. Namun demikian, masih terdapat beberapa permasalahan krusial yang menarik untuk ditindak kritisi. Permasalahan tersebut bermuara pada pemenuhan delapan standar nasional pendidikan. Upaya meningkatkan layanan pendidikan inklusi diperlukan strategi yang sesuai dengan karakteristik pendidikan inklusi.

