Pengembangan Kurikulum, Silabus dan RPP di Sekolah Inklusi: Program Peningkatan Kompetensi Guru Sekolah Inklusi

Authors

  • Ediyanto Ediyanto Universitas Negeri Malang
  • Asep Sunandar Universitas Negeri Malang
  • Silvana Rahma Iswahyudi Universitas Negeri Malang

Keywords:

Kurikulum Inklusi, Silabus Inklusi, RPP Inklusi, Kompetensi Guru, Sekolah Inklusi

Abstract

Kurikulum dalam modul ini memiliki pengertian sebagai perangkat rencana atau pengaturan pelaksanaan pembelajaran atau pendidikan yang di dalamnya mencakup pengaturan tentang tujuan, isi (materi), proses dan evaluasi. Tujuan merupakan apa yang akan dicapai dalam pembelajaran, materi apa yang akan dipelajari, proses berarti apa yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan dan evaluasi merupakan apa yang harus dilakukan untuk mengetahui keberhasilan pencapaian tujuan. Kurikulum dapat bersifat makro, artinya pengaturan tentang empat hal tersebut dalam skala nasional, tetapi juga bisa bersifat mikro yaitu pengaturan tentang empat hal dalam konteks pembelajaran di kelas.

Dalam silabus tersebut memuat komponen-komponen minimal dari kurikulum satuan pendidikan. Untuk mengadakan pengkajian terhadap kurikulum yang sedang dilaksanakan pada suatu satuan pendidikan, bisa dilakukan melalui penelaahan silabus yang telah dikembangkan dan diberlakukan. Dari pengkajian terhadap silabus bisa memberikan berbagai informasi, di antaranya dapat dilihat apakah kurikulum sebagai suatu teori telah diterjemahkan dengan baik. Melalui silabus dapat ditelaah standar kompetensi dan kompetensi yang akan dicapai, materi yang akan dikembangkan, proses yang diharapkan terjadi, serta bagaimana cara mengukur keberhasilan belajar. Dari silabus juga akan tampak apakah hubungan antara satu komponen dengan komponen lainnya harmonis atau tidak. Karena itu kedudukan silabus dalam telaah kurikulum tingkat satuan pendidikan sangatlah penting.

Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus.  Lingkup Rencana Pembelajaran paling luas mencakup satu kompetensi dasar yang terdiri atas satu indikator atau beberapa indikator untuk satu kali pertemuan atau lebih. RPP merupakan persiapan yang harus dilakukan guru sebelum mengajar. Persiapan disini dapat diartikan persiapan tertulis maupun persiapan mental, situasi emosional yang ingin dibangun, lingkungan belajar yang produktif, termasuk meyakinkan pembelajar untuk mau terlibat secara penuh.

berdasarakan konsep Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dengan format yang sudah ada selama ini dianggap bersifat kaku. Sehingga, kebijakan merdeka belajar dalam pemangkasan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dari yang awalnya 13 komponen menjadi 3 komponen dianggap lebih efisien dan efektif, yang nantinya guru memiliki banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran. Penyusunan  Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) harus memiliki dan memerhatikan prinsip utamanya, yaitu: (1) efisien, penyusunan RPP harus efisien berarti penulisan RPP dilakukan dengan tepat dan tidak banyak menghabiskan waktu dan tenaga; (2) efektif, penyususan RPP harus efektif berarti penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran; dan (3) berorientasi pada peserta didik, berarti penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar peserta didik di kelas, sehingga nantinya dapat meningkatkan minat belajar peserta didik.

Downloads

Published

2021-08-01

How to Cite

Ediyanto, E., Sunandar, A., & Iswahyudi, S. R. (2021). Pengembangan Kurikulum, Silabus dan RPP di Sekolah Inklusi: Program Peningkatan Kompetensi Guru Sekolah Inklusi. Yayasan Pusat Pendidikan Angstrom, 1(1), 1–84. Retrieved from https://educationcenter.id/ace-press/index.php/ojs/article/view/9